Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Blangpidie
Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi melalui satu pintu. Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
1. Standar Pelayanan PTSP Kepaniteraan Hukum
•Pendaftaran Surat Kuasa klik disini
•Pendaftaran Surat Keterangan Online (Eraterang) klik disini
•Penyerahan Salinan Putusan klik disini
2. Standar Pelayanan PTSP Kepaniteraan Perdata
•Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan klik disini
•Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan klik disini
•Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court klik disini
3. Standar Pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana
•Pendaftaran Perkara Pidana Biasa dan Singkat klik disini
•Pendataran Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas klik disini