SOSIALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA, 22 APRIL 2026
~Blangpidie~
Pada hari rabu, 22 April 2026 Pengadilan Negeri Blangpidie melaksanakan sosialisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Blangpidie.
Adanya kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara bagi orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin. Bahwa pembebasan biaya perkara tersebut untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan dalam tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pengajuan berperkara secara prodeo diajukan dengan melampirkan: a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau c. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

